Games

Senin, 15 April 2013

Teori Pilihan Publik


Teori Pilihan Publik

Teori pilihan publik menggambarkan asumsi dasar bahwa “aturan perilaku yang mencerminkan kepentingan sendiri serta kepentingan yang memberinya hak ” yang tidak hanya berlaku pada praktek institusional, ekonomi, kepemerintahan melainkan juga pada lembaga hukum yang tidak lepas dari pilihan yang memilihnya . Richard Epstein berpendapat bahwa “kebebasan” peradilan didesain untuk memindah tekanan politik dari hari-hari serta godaan-godaan dari berbagai kepentingan politik yang dijadikan strategi sebagai perlindungan dirinya yang bertujuan untuk menghindari kehancuran institusinya serta melakukan “serangan balik” terhadap kepentingan politik tersebut.
 Hukum yang diwarnai kepentingan politik tidak hanya akan kehancuran melainkan juga menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat atas keadilan dalam institusinya yang berperan sebagai institusi penegak hukum yang adil.
Hukum juga menjadi wadah perumus kebijakan bagi para pemilihnya. Para sarjana-sarjana hukum serta kebijakan politik menjadi wakil bagi para pemangku kepentingannya di tingkat lembaga pemerintahan pembuat aturan-aturan untuk merumuskan dan melegalisasi aturan-aturan yang berpihak pada pemilik kepentingan tersebut.
Adanya fenomena-fenomena tersebut dikarnakan tidak adanya motovasi yang kuat dari para sarjana-sarjana hakim dan kebijakan publik untuk melakukan kontribusi secara maksimal dalam pengambilan kebijakan serta aturan hukum-aturan hukum yang lebih rasional serta memihak pada rakyat dan berakhir pada kehancuran organisasi itu sendiri dan hilangnya kepercayaan masyarakat akan lembaga penegakan hukum yang ada dan mengakibatkan dampak kehancuran yang lebih luas tidak hanya pada institusi-institusi kepemerintahan melainkan juga konflik-konflik di dalam masyarakat, baik itu berseifat horizontal atau vertikal.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar