Teori Pilihan Publik
Teori pilihan publik menggambarkan
asumsi dasar bahwa “aturan perilaku yang mencerminkan kepentingan sendiri serta
kepentingan yang memberinya hak ” yang tidak hanya berlaku pada praktek
institusional, ekonomi, kepemerintahan melainkan juga pada lembaga hukum yang
tidak lepas dari pilihan yang memilihnya . Richard Epstein berpendapat bahwa
“kebebasan” peradilan didesain untuk memindah tekanan politik dari hari-hari
serta godaan-godaan dari berbagai kepentingan politik yang dijadikan strategi
sebagai perlindungan dirinya yang bertujuan untuk menghindari kehancuran
institusinya serta melakukan “serangan balik” terhadap kepentingan politik
tersebut.
Hukum yang diwarnai kepentingan politik tidak
hanya akan kehancuran melainkan juga menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat
atas keadilan dalam institusinya yang berperan sebagai institusi penegak hukum
yang adil.
Hukum juga menjadi wadah
perumus kebijakan bagi para pemilihnya. Para sarjana-sarjana hukum serta
kebijakan politik menjadi wakil bagi para pemangku kepentingannya di tingkat
lembaga pemerintahan pembuat aturan-aturan untuk merumuskan dan melegalisasi
aturan-aturan yang berpihak pada pemilik kepentingan tersebut.
Adanya fenomena-fenomena
tersebut dikarnakan tidak adanya motovasi yang kuat dari para sarjana-sarjana
hakim dan kebijakan publik untuk melakukan kontribusi secara maksimal dalam
pengambilan kebijakan serta aturan hukum-aturan hukum yang lebih rasional serta
memihak pada rakyat dan berakhir pada kehancuran organisasi itu sendiri dan
hilangnya kepercayaan masyarakat akan lembaga penegakan hukum yang ada dan
mengakibatkan dampak kehancuran yang lebih luas tidak hanya pada
institusi-institusi kepemerintahan melainkan juga konflik-konflik di dalam
masyarakat, baik itu berseifat horizontal atau vertikal.
DAFTAR
PUSTAKA
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1910918 (diunduh tanggal 15 september 2011)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar