OTORITAS BANDARA | JENIS PASS BANDARA | BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI
PENGURUSAN PASS BANDARA
Entri ini didasarkan oleh pengalaman penulis yang pernah bekerja selama 6 bulan dan kebetulan diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan pass bandara I Gusti Ngurah Rai. waktu itu perubahan kebijakan pemrosesan pass masih berubah-ubah karena Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai selaku pemilik wewenang berusaha melakukan adaptasi terhadap perubahan yang sedang terjadi karena terdapat proses pembangunan infrastruktur baik dari pihak bandara maupun pihak lain yang sedang bekerja sama dengan pihak bandara I Gusti Ngurah Rai yang melibatkan orang-orang proyek yang notabene hanya bekerja sementara waktu di dalam bandara.
baiklah untuk mempersingkat tulisan ini terdapat tiga jenis pass pada saat itu :
1. PASS VISITOR
2. PASS MINGGUAN
3. PASS BULANAN
4. PASS TAHUNAN
Pertama, pass visitor adalah pass hanya memiliki tenggat waktu selama 24 jam karena pass ini hanya digunakan pada saat kebutuhan khusus dan hanya memiliki tenggat waktu tidak lebih dari sehari, contoh : kunjungan teknisi atau direktur pihak rekanan bandara yang ingin melihat kinerja pegawai yang bekerja di booth di dalam area bandara.
persyaratan :
1. KTP
2. Surat Pernyataan (tersedia di situs resmi otoritas bandara/ situs pas online)
3. Surat Permohonan (tersedia di situs resmi otoritas bandara/situs pas online)
4. KTP pemilik pass bulanan / tahunan (sebagai jaminan)
Kedua, pass mingguan adalah pass yang memiliki tenggat waktu tujuh hari hingga empat belas hari yang fungsinya biasanya digunakan oleh pekerja proyek bandara hingga proyek telah selesai dan persyaratan yang dibutuhkan pun lebih banyak dibandingkan dengan pass mingguan.
persyaratan :
1. KTP
2. Surat Pernyataan
3. Surat Permohonan
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Pas Foto 4x6 latar belakang merah
6. Kontrak Kerja
Ketiga, pass bulanan adalah pass yang memiliki masa aktif selama 3 bulan. pass ini biasa digunakan oleh pegawai bandara yang bekerja rutin di lingkungan bandara. persyaratan pengurusan pass bulanan ini memerlukan sertifikat khusus mengenai aturan dan tata cara operasional bandara.
persyaratan :
1. KTP
2. Surat Pernyataan
3. Surat Permohonan
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Pas Foto 4x6 latar belakang merah
6. Kontrak Kerja
7. SKCK
8. Security Awareness
9. Pass Lama (bagi yg sudah memiliki pass bulanan sebelumnya)
Keempat, pass tahunan adalah pass yang memiliki masa aktif satu tahun. pass ini adalah pass yang juga digunakan oleh para pegawai yang rutin bekerja di bandara. perbedaan dari keduanya hanyalah masa aktif karena sebagian besar pegawai bandara adalah pegawai dari tenant atau perusahaan yang menjalani kontrak dengan pihak angkasa pusa selaku pihak pengelola bandara sehingga jenis pass yang digunakan tersebut juga seringkali mengikuti masa kontrak yang berlaku.
persyaratan :
1. KTP
2. Surat Pernyataan
3. Surat Permohonan
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Pas Foto 4x6 latar belakang merah
6. Kontrak Kerja
7. SKCK
8. Security Awareness
9. Pass Lama (bagi yg sudah memiliki pass bulanan sebelumnya)
Sekian entri dari penulis dan untuk informasi lebih detil silahkan kunjungi website resmi otoritas bandara setiap wilayah karena mungkin terdapat perbedaan persyaratan dokumen yang diajukan serta jenis pass bandara.