ADMINISTRASI NEGARA | ADMINISTRASI PUBLIK | SDM MANAJEMEN PUBLIK | STUDI KASUS KEPEGAWAIAN SEKTOR PUBLIK
Jawa Pos, Metropolis Minggu 16 Februari 2015
Sidoarjo – angka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sidoarjo yang
dipecat memperlihatkan tren meningkat. Sepanjang 2014 ada sepuluh pegawai yang
diputus kariri PNS-nya. Bahkan, enam orang di antaranya diberhentikan secara
tidak hormat karena melanggar hukum. “ Ya macam-macam (penyebabnya),” kata
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Sri Witarsih kemarin (14/2).
Sayang, Witarsih
tidak mau memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut. dia
hanya mengungkapkan, ada beberapa orang yang kini harus mendekam di penjara
karena perbuatannya tergolong pidana. “yang jelas, pemecatan merupakan sanksi
paling berat, “ tegasnya.
Dibanding dua tahun sebelumnya, jumlah PNS di Sidoarjo yang
dipecat pada 2014 memang sangat tinggi. Pada 2012 hanya dua PNS yang disanksi
pemecatan dan naik mencjadi tiga orang pada 2013. Artinya, ada lonjakan hiangga
tiga kali lipat.
Pada 2014 juga tercatat 13 PNS yang mendapatkan sanksi
karena melanggar disiplin pegawai. Sebagian besar dari mereka melakukan
pelanggaran berat, yakni enam orang (lihat grafis).
Witarsih menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran berat
disiplin pegawai adalah penurunan pangkat tiga tahun. Untuk pelanggaran
kategori sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat satu tahun atau penundaan
kenaikan gaji berkala selama setahun. “kalau pelanggarannya ringan, hanya
diberi surat teguran atau disuruh membuat pernyataan tertulis,” terang dia.
Bentuk pelanggaran disiplin pegawai itu, jelas Witarsih,
sangat beragam. Mulai tidak masuk kerja hingga ketahuan memiliki istri muda.
Bahkan, perselingkuhan pun bisa berujung dipecatnya seorang pegawai. “semua itu
bergantung keputusan hukum (pengadilan). Jika ada PNS selingkuh lalu dilaporkan
dan dia dipidanana, ya bisa saja diberi sanksi,” jelasnya.
Menurut Witarsih, pemecatan pegawai berdampak kurang baik
bagi Pemkab Sidoarjo. Sebab, adanya PNS yang dipecat mengurangi jumlah pegawai.
“Apalagi, saat ini jumlah PNS di Kabupaten Sidoarjo sebenarnya masih kurang,”
ungkapnya.
Witarsih berharap apda 2015 tidak ada lagi PNS yang
melanggara aturan. Baik PNS yang terlibat tindak pidana maupun kasus pegawai
yang berselingkuh atau menikah lagi. :Sanksi yang sudah ada harus menjadi
pelajaran bagi PNS lain supaya tidak melakukan perbuatan serupa,” tandasnya.
Ketua DPRD Sidaoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan ada
dua kemungkinana yang bisa disimpulkan dari meningkatnya jumlah PNS di
lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dipecat. Pertama, Pemkab Sidoarjo, dalam hal
ini BKD, lebih tegas dalam menindak PNS nakal. Keuda, PNS nakal memang semakin
menjamur.
Pemecatan PNS jelas mengakibatkan berkurangnya jumlah
pegawai. Meski begitu, Wawan berharap kurangnya pegawai tidak menjadi alasan
bagi BKD untuk tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi. Menurut dia, cara mengatasi
kekurangan pegawai adalah mengefektifkan PNS yang ada. Dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang beban kerjanya tidak terlalu berat, dapat
dilakukan pengalihan pegawai.