Games

Minggu, 08 Maret 2015


ADMINISTRASI NEGARA | ADMINISTRASI PUBLIK | SDM MANAJEMEN PUBLIK | STUDI KASUS KEPEGAWAIAN SEKTOR PUBLIK


Jawa Pos, Metropolis Minggu 16 Februari 2015

Sidoarjo – angka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sidoarjo yang dipecat memperlihatkan tren meningkat. Sepanjang 2014 ada sepuluh pegawai yang diputus kariri PNS-nya. Bahkan, enam orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar hukum. “ Ya macam-macam (penyebabnya),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Sri Witarsih kemarin (14/2).
 Sayang, Witarsih tidak mau memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut. dia hanya mengungkapkan, ada beberapa orang yang kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya tergolong pidana. “yang jelas, pemecatan merupakan sanksi paling berat, “ tegasnya.
Dibanding dua tahun sebelumnya, jumlah PNS di Sidoarjo yang dipecat pada 2014 memang sangat tinggi. Pada 2012 hanya dua PNS yang disanksi pemecatan dan naik mencjadi tiga orang pada 2013. Artinya, ada lonjakan hiangga tiga kali lipat.
Pada 2014 juga tercatat 13 PNS yang mendapatkan sanksi karena melanggar disiplin pegawai. Sebagian besar dari mereka melakukan pelanggaran berat, yakni enam orang (lihat grafis).
Witarsih menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran berat disiplin pegawai adalah penurunan pangkat tiga tahun. Untuk pelanggaran kategori sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat satu tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. “kalau pelanggarannya ringan, hanya diberi surat teguran atau disuruh membuat pernyataan tertulis,” terang dia.
Bentuk pelanggaran disiplin pegawai itu, jelas Witarsih, sangat beragam. Mulai tidak masuk kerja hingga ketahuan memiliki istri muda. Bahkan, perselingkuhan pun bisa berujung dipecatnya seorang pegawai. “semua itu bergantung keputusan hukum (pengadilan). Jika ada PNS selingkuh lalu dilaporkan dan dia dipidanana, ya bisa saja diberi sanksi,” jelasnya.
Menurut Witarsih, pemecatan pegawai berdampak kurang baik bagi Pemkab Sidoarjo. Sebab, adanya PNS yang dipecat mengurangi jumlah pegawai. “Apalagi, saat ini jumlah PNS di Kabupaten Sidoarjo sebenarnya masih kurang,” ungkapnya.
Witarsih berharap apda 2015 tidak ada lagi PNS yang melanggara aturan. Baik PNS yang terlibat tindak pidana maupun kasus pegawai yang berselingkuh atau menikah lagi. :Sanksi yang sudah ada harus menjadi pelajaran bagi PNS lain supaya tidak melakukan perbuatan serupa,” tandasnya.
Ketua DPRD Sidaoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan ada dua kemungkinana yang bisa disimpulkan dari meningkatnya jumlah PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dipecat. Pertama, Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini BKD, lebih tegas dalam menindak PNS nakal. Keuda, PNS nakal memang semakin menjamur.
Pemecatan PNS jelas mengakibatkan berkurangnya jumlah pegawai. Meski begitu, Wawan berharap kurangnya pegawai tidak menjadi alasan bagi BKD untuk tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi. Menurut dia, cara mengatasi kekurangan pegawai adalah mengefektifkan PNS yang ada. Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beban kerjanya tidak terlalu berat, dapat dilakukan pengalihan pegawai.