Games

Minggu, 13 April 2014

Administrasi Negara | Administrasi Publik | Pelayanan Publik | Pengertian Pelayanan Publik | Definisi Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah salah satu perpanjangan “tangan” pemerintah terhadap masyarakat sebagai kewajiban yang harus dilakukan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk membuat hubungan timbal balik yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai hubungan antara si pembayar pajak dan pengguna serta pengelola pajak yaitu negara atau pemerintah. Maka dari itu, analogi inilah yang membuat paradigma New Public Service sebagai paradigma terbaru administrasi negara yang dicetuskan oleh Denhardt melihat status masyarakat tidak lagi sebagai konsumen (New Public Management) ataupun klien (Old Public Administration) namun sebagai pemilik dari pemerintahan itu sendiri karena pada hakikatnya masyarakatlah yang membiayai negara serta orang-orang yang bekerja di dalam tubuh pemerintah maka pemerintah wajib memenuhi apa yang menjadi tujuan bersama baik terhadap masyarakat maupun pemerintah (tulisan ini merupakan penjabaran dari buku New Public Service karya Denhardt, tahun 2008 nomor 57-61). Karena itu, saya mengutip dari salah satu karya ilmiah yang saya kutip dari beberapa buku administrasi negara dan pelayanan publik yang telah saya pinjam dari perpustakaan Universitas Airlangga, tempat saya berkuliah. Berikut ini beberapa pengertian yang telah saya kutip dan rangkai dalam satu pernyataan sebagai berikut :
Pelayanan publik dari sudut pandang ilmu pemerintahan atau yang biasa disebut dengan civil service adalah (1) sebagai “the mediating institution which mobilizes human resources in the service of the civil affairs of the state in a given territory” (Burn, 1994:8 dalam Paimin, 2007:150) yang diartikan bahwa pelayanan publik dipandang sebagai efektivitas, efisiensi dan produktivitas dari orang-orang yang dipekerjakan di birokrasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan hak-hak sipil dan politik kepada masyarakat. Penekanan penting dari civil service itu sendiri adalah terletak pada sistem manajemen pelayanannya baik menyangkut kualitas dan kuantitas SDM maupum manajemen yang diarahkan pada peningkatan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas atau kinerja lembaga birokrasi pemerintah. Civil service sebagai layanan publik (2) adalah suatu produk pemerintahan yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan asasi masyarakat, baik kebutuhan akan hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagaimana yang dikehendaki. Jadi, dari kedua hal tersebut dapat diketahui bahwa civil service atau pelayanan publik adalah aparat pemberi layanan dan institusi yang memproduksi layanan sipil. Efektivitas pemenuhan hak-hak masyarakat melalui pelayanan publik ini mutlak didukung tidak hanya oleh civil servants (pegawai negeri) yang profesional dan bertanggung jawab, tetapi juga oleh lembaga birokrasi sebagai provider civil service sekaligus distributor produk-produk civil service tersebut (Paimin 2007:150-151).   
            Pelayanan publik dari sudut pandang para pakar menurut Sinambela (2005:5 dalam Harbani 2010:128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
            Sedangkan Agung Kurniawan (2005:6 dalam Harbani 2010:128) menyatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik dari sudut pandang pemerintah menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005 adalah aktivitas atau kegiatan organisasi publik yang dilakukan oleh aparaturnya dengan memberikan jasa-jasa atau kemudahan-kemudahan dalam rangka mengamalkan dan mengabdikan diri kepada publik/masyarakat
Pengertian lebih luas mengenai pelayanan publik menurut KepmenPAN nomor: 81/1993 tentang Pedoman Pelayanan Umum mendefinisikan Pelayanan Umum atau publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan kepada umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Referensi :
Denhardt, V. Janet and Robert B. Denhardt. New Public Service. New York: M.E.Sharpe,  Inc, 2007
Pasolong, Harbani, Teori Administrasi Publik. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2010.

Napitupulu, Paimin. Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction. Bandung: PT Alumni, 2007